Hereafter Seekers
Akhirat adalah sebenar-benarnya Kehidupan
Kamis, 09 Agustus 2018
Rabu, 08 Agustus 2018
Apa itu Asuransi Syariah?
Asslaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh..
Alhamdulillah, Assholaa tu wassalaamu 'ala Rasulillah wa 'ala alihi wa ashabihi ajma'in. Amma ba'du..
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja puji serta syukur terhadap Allah Azza Wa Jalla yang selalu memberikan kita kenikmatan berupa sehat, iman dan islam. Tak lupa Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada suri tauladan kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, semoga kita termasuk pengikutnya yang setia kepada risalahnya hingga akhir zaman. Aaamiin.
Pada kali ini penulis akan membahas tentang "Apa itu Asuransi Syariah?". Mungkin kebanyakan masyarakat belum paham atau bahkan belum tau apa itu "Asuransi Syariah". Penulis sebagai mahasiswa di kampus Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI wajib mengamalkan dan mensosialisasikan apa itu Asuransi Syariah kepada masyarakat luas agar mengetahui apa itu Asuransi Syariah serta manfaatnya.
SEJARAH ASURANSI SYARIAH
a. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
c. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing, period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diminatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
d. Alat penyebaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk salng tolong-menolong dan membantu diantara mereka.
e. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atau suatu bidang usaha tertentu.
Alhamdulillah, Assholaa tu wassalaamu 'ala Rasulillah wa 'ala alihi wa ashabihi ajma'in. Amma ba'du..
Pertama-tama marilah kita panjatkan puja puji serta syukur terhadap Allah Azza Wa Jalla yang selalu memberikan kita kenikmatan berupa sehat, iman dan islam. Tak lupa Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada suri tauladan kita Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, semoga kita termasuk pengikutnya yang setia kepada risalahnya hingga akhir zaman. Aaamiin.
Pada kali ini penulis akan membahas tentang "Apa itu Asuransi Syariah?". Mungkin kebanyakan masyarakat belum paham atau bahkan belum tau apa itu "Asuransi Syariah". Penulis sebagai mahasiswa di kampus Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI wajib mengamalkan dan mensosialisasikan apa itu Asuransi Syariah kepada masyarakat luas agar mengetahui apa itu Asuransi Syariah serta manfaatnya.
SEJARAH ASURANSI SYARIAH
Sejarah terbentuknya Asuransi Syariah dimulai sejak tahun 1979, ketika sebuah perusahaan asuransi di Sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan Asuransi Syariah. Kemudian pada tahun yang sama sebuah perusahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan Asuransi Syariah di wilayah Arab.
Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa di Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Jenewa. Diiringi oleh penerbitan asuransi syariah kedua di Eropa yang di perkenalkan oleh Islamic Takafol Company (ITC) di Luksemburg pada tahun 1983, dan diikuti pada beberapa negara yang lain. Hingga saat ini asuransi syariah semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dan negara-negara baik muslim maupun non-muslim.
PENGERTIAN ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah sendiri ialah sebuah cara di mana para peserta atau nasabah yang turut serta mendonasikan sebagian atau seluruh premi yang mereka bayarkan untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang diajukan oleh sebagian peserta lain ketika mendapat masalah atau musibah. Sebenarnya Asuransi Syariah ini tidak beda jauh dari sistem Asuransi Konvensional pada umumnya, hanya saja Asuransi Syariah lebih mementingkan kepuasan nasabah dan sangat menghindari kerugian serta sesuai dengan petunjuk Agama Islam dan tidak menyimpang dari aturan.
Jika dilihat berdasarkan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Arti dari Asuransi Syariah merupakan sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau nasabah yang ikut serta melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan manfaat ketika mendapati risiko atau masalah tertentu melalui akad atau perjanjian yang sesuai dengan hukum syariah.
Pada asuransi syariah, proses hubungan peserta dengan perusahaan berada dalam mekanisme pertanggungan pada Asuransi Syariah sebagai sharing of risk atau dengan kata lain saling menanggung risiko sesama nasabah atau peserta. Apabila terjadi musibah pada sebagian peserta, maka keseluruhan peserta Asuransi Syariah akan saling menanggung kerugian. Jadi tidak terjadi transfer risiko atau transfer of risk atau memindahkan risiko dari peserta kepada perusahaan seperti pada jenis asuransi konvensional.
Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensioanl, pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kewajiban yang disebut Tabarru’. Jadi sistem ini tidak menerima pengalihan risiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko di mana para peserta saling menanggung kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dalam hukum Islam.
DEFINISI TABARRU'
Definisi tabarru’ adalah sumbangan atau derma ( dalam definisi Isalam adalah Hibah). Sumbangan atau derma (Hibah) atau dana kebajikan ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya.
Dengan adanya dana tabarru’ dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung resiko dihimpun oleh para pesrta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung resiko, bukan perusahaan asuransi, seperti pada asuransi konvensional.
Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, untuk itu peserta membarikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.
Jadi jelas disini bahwa posisi perusahaan asuransi syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan BUKAN sebagai pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya MENGELOLA dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.
Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena :
1. Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi perusahaan yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja.
2. Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru’ yang terkumpul.
Hal ini tentunya sangan berbeda dengan asuransi konvensional (non syariah) dimana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil dari pada pembayaran klaim yang diakukan, karena di sini perusahaan, sebagai penanggung, bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya kemana saja.
Beberapa istilah pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal usaha peransuransian syariah antara lain:
1. Peserta Asuransi : adalah pihak pertama yang berbagi risiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Dalam asuransi syariah peserta asuransi minimal dalam keadaan tertentu memiliki hak yang sama dengan perusahaan termasuk dalam hak perolehan keuntungan dari dana yang diasuransikan perusahaan asuransi konvensional disebut tertanggung yang melimpahkan risiko kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
2. Perusahaan asuransi : sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola dana yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee dan/atau bagi hasil pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan atas dasar akad wakalah bil ujrah, mudharabah dan/atau mudharabah musyarakah. Sedangkan dalam asuransi konvensional pengelola disebut penanggung karena menanggung risiko tertanggung. Akad yang digunakan adalah akad jual beli di mana perusahaan asuransi menjadi pemilik penuh dana yang disetor.
3. Al-kafalah : suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kepentingan seseorang, benda atau terhadap tangung gugat kepada pihak lain. Objek asuransi dapat berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan/ atau berkurag nilainya.
4. Underwriting : yaitu proses penafsiran jangka hidup seorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentuksn besarnyan premi. Atau dengan kata lain, merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat risiko yang akan diterima dan menentukan besarnya premi yang akan dibayar. Penentuan dan pengklasifikasian risiko calon peserta terkait dengan besar kecilnya risiko untuk menentukan diterima atau ditolaknya permohonan calon pemegang polis (peserta).
5. Polis Asuransi : yaitu surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan prusahaan asuransi, polis asuransi sendiri merupakan bukti autentik berupa akta mengenai adanya perjanjian asuransi.
6. Premi Asuransi : sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya risiko. Dalam asuransi syariah premi disebut dengan istilah kontribusi yaitu meupakan dana peserta secara bersama-sama setelah dikurangi fee pengelola. Umumnya premi asuransi erbagi 3 yaitu premi tabungan, premi Tabarru’, dan premi biaya. Dalam asuransi konvensional premi merupakan harga yang dibayar tertanggung untuk membeli asuransi kepada penanggung yang telah mengambil alih risiko tertanggung oleh karenanya premi menjadi pendapatan penuh perusahaan.
7. Jangka waktu pertanggungan yang menunjukkan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku, masa pertanggungan akan habis saat jangka waktu yang ditetapkan habis.
8. Tanggal dikeluarkan polis adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
9. Manfaat asuransi atau jumlah uang pertanggungan merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksimaksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu risiko.
10. Agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi.
11. Aktuaria adalah pegawai asuransi yang bertugas utama melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12. Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko di mana penanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Manfaat Dan Risiko Asuransi
1. Manfaat Suransi Syariah, asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain:
1. Manfaat Suransi Syariah, asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi antara lain:
a. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim (hak peserta asuransi) yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Klaim tersebut akan menghindarkan peserta asuransi dari kerugian yang mungkin timbul.
b. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam perhitungannya.
c. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing, period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diminatkan untuk Tabarru’ (dihibahkan).
d. Alat penyebaran risiko. Dalam asuransi syariah risiko dibagi bersama para peserta sebagai bentuk salng tolong-menolong dan membantu diantara mereka.
e. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atau suatu bidang usaha tertentu.
2. Risiko, risiko dalam industri peransuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadi kerugian Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian finansial. Jenis-jenis risiko yang umum dikenal dalam usaha peransuransian antara lain:
a. Risiko Murni, bahwa ada ketidakpastian terjadi ya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
a. Risiko Murni, bahwa ada ketidakpastian terjadi ya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan. Risiko murni adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulkan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan.
b. Risiko Investasi, yaitu risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. Perbedaan risiko murni dan risiko investasi adalah dalam risiko murni kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali, Sedangkan dalam risiko investasi kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan.
c. Risiko individu
d. Risiko tanggung gugat, adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab akibat merugikan pihak lain. Jika seseorang menanggung kerugian orang lain, maka dia harus membayarnya sehingga hal ini merupakan kerugian finansial.
3. Risiko Yang Diasurangsikan (Insurable Risk), Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki Insurable Risk lalu persolan selanjutnya risiko apa saja yang dapat diasuransikan. Insurable Risk merupakan semua risiko yang dapat diasuransikan, ada beberapa karakteristik risiki yang dapat diasuransikan yang biasanya disingkat dengan LURCH yaitu:
a. Loss-Unexpected (kerugian tidak terduga), risiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Kerugian tersebut ada yang dapat diukur dan dipastikan waktu dan tempatnya dan ada yang tidak, oleh karena itu terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena diluar kotrol atau kemampuan seseorang dan bukan hal yang dapat direncanakan.
b. Reasonable (beralasan), risiko yang diasuransikan adalah risiko yang memiliki nilai.
c. Catastropic (kemungkinan bencana besar), risiko yang diasuransikan haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang disebabkan oleh suatu bencana.
d. Homogeneous (sama/serupa), barang yang diasuransikan haruslah homogen dalam arti ada banyak barang yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, maka harus ada jenis yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.
a. Loss-Unexpected (kerugian tidak terduga), risiko yang dapat diasuransikan harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Kerugian tersebut ada yang dapat diukur dan dipastikan waktu dan tempatnya dan ada yang tidak, oleh karena itu terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena diluar kotrol atau kemampuan seseorang dan bukan hal yang dapat direncanakan.
b. Reasonable (beralasan), risiko yang diasuransikan adalah risiko yang memiliki nilai.
c. Catastropic (kemungkinan bencana besar), risiko yang diasuransikan haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan yang disebabkan oleh suatu bencana.
d. Homogeneous (sama/serupa), barang yang diasuransikan haruslah homogen dalam arti ada banyak barang yang serupa atau sejenis. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, maka harus ada jenis yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut.
4. Cara mengelola Risiko, dalam menangani risiko ini sekurang-kurangnya ada 5 hal yang dapat dilakukan antara lain:
a. Menghindari risiko, untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan dapat menimbulkan kerugian.
b. Mengurangi risiko, yaitu sedapat mungkin memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian. Mengurangi risiko ini dapat dilakukan dengan dua cara, pertama mengurangi peluang terjadinya kerugian, kedua mengurangi jumlah kerugian yang mugkin terjadi.
c. Retensi risiko, berarti kita tidak melakukan apapun terhadap risiko resebut.
d. Membagi risiko, konsep ini merupakan konsep yang diterapkan dalam asuransi syariah, terkadang suatu risiko tidak dapat dihindari dan rtensi akan memberi peluang kerugian yang amat besar, maka dapat dilakukan pembagian kerugian
e. Mentransfer risiko, merupakan risiko konsep usaha asuransi kerugian konvensional, yaitu berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko investasi maupun risiko murni.
a. Menghindari risiko, untuk menghindari risiko jangan melakukan kegiatan apa pun yang memungkinkan dapat menimbulkan kerugian.
b. Mengurangi risiko, yaitu sedapat mungkin memperkecil kemungkinan terjadinya kerugian. Mengurangi risiko ini dapat dilakukan dengan dua cara, pertama mengurangi peluang terjadinya kerugian, kedua mengurangi jumlah kerugian yang mugkin terjadi.
c. Retensi risiko, berarti kita tidak melakukan apapun terhadap risiko resebut.
d. Membagi risiko, konsep ini merupakan konsep yang diterapkan dalam asuransi syariah, terkadang suatu risiko tidak dapat dihindari dan rtensi akan memberi peluang kerugian yang amat besar, maka dapat dilakukan pembagian kerugian
e. Mentransfer risiko, merupakan risiko konsep usaha asuransi kerugian konvensional, yaitu berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain, biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia dan mampu memikul beban risiko. Pengalihan atau pemindahan tersebut dapat berupa risiko investasi maupun risiko murni.
Sekian dari informasi dari buku yang saya baca serta mata kuliah Akuntansi Asuransi Syariah dengan bapak sepky mardian mengenai Pengertian Asuransi Syariah, Manfaat Dan Risiko Asuransi Syariah, semoga tulisan dari informasi terkait Pengertian Asuransi Syariah, Manfaat Dan Risiko Asuransi Syariah dapat bermanfaat bagi pembaca.
Mohon Maaf jika masih banyak kekurangan dalam ilmu saya, stidaknya sampaikanlah kebenaran walau hanya satu ayat :), bahwa ada lembaga-lembaga keuangan yaitu Asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah. Semoga penulis dan pembaca selalu diberikan rahmat dan taufiq dari Allah Ta'ala. Aaamiin.
Nama: Muhammad Iqbal Shibghatallah.
NIM: 41202072.
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI, Depok,
Mata Kuliah: Akuntansi Asuransi Syariah.
Senin, 03 Februari 2014
Lebih Berat dari Dosa
Ibnu Abbas mengatakan Radhiyallahu 'anhu,
“Wahai pelaku dosa"
Jangan merasa aman dari akibat buruk berbuat dosa
Karena yang mengikuti dosa bisa lebih besar dari perbuatan dosa
Sedikitnya rasa malumu kepada orang yang berada di kanan kirimu ketika berbuat dosa
Lebih berat dari dosa perbuatanmu
Tertawamu sementara kamu tidak tahu apa yang Allah lakukan padamu..
Lebih berat dari dosa
Kegembiraanmu ketika berbuat dosa
Lebih berat dari dosa
Rasa sedihmu ketika terluput dari dosa
Lebih berat dari dosa
Rasa takutmu kepada angin yang akan membuka pintumu ketika berbuat dosa
Sedangkan hatimu tidak merasa takut dari pengawasan Allah..
Lebih besar dari dosa yang kamu lakukan
(Sifatu As-Shofwah 1:383, lihat Mawa’idz Shohabah, Hal. 358)
“Wahai pelaku dosa"
Jangan merasa aman dari akibat buruk berbuat dosa
Karena yang mengikuti dosa bisa lebih besar dari perbuatan dosa
Sedikitnya rasa malumu kepada orang yang berada di kanan kirimu ketika berbuat dosa
Lebih berat dari dosa perbuatanmu
Tertawamu sementara kamu tidak tahu apa yang Allah lakukan padamu..
Lebih berat dari dosa
Kegembiraanmu ketika berbuat dosa
Lebih berat dari dosa
Rasa sedihmu ketika terluput dari dosa
Lebih berat dari dosa
Rasa takutmu kepada angin yang akan membuka pintumu ketika berbuat dosa
Sedangkan hatimu tidak merasa takut dari pengawasan Allah..
Lebih besar dari dosa yang kamu lakukan
(Sifatu As-Shofwah 1:383, lihat Mawa’idz Shohabah, Hal. 358)
Untukmu Para Pencari Akhirat
Ibnu Hazm Al-Andalusi rahimahullah mengatakan,
“Aku dapati bahwa beramal untuk akhirat selamat dari segala aib
Bersih dari semua kotoran
Mengusir kegundahan hati secara hakiki
Aku dapati orang yang beramal untuk akhirat bila ditimpa musibah
Ia tidak resah bermuram durja bahkan ia merasa riang-gembira
Karena harapannya meraih pahala di balik musibah
Memberinya kekuatan untuk tetap mencari yang ia inginkan
Aku juga mendapati
Bila ada yang menghadangnya dari jalan yang ia lalui
Ia tidak gelisah, tidak juga lebih mengutmakannya dari yang ia cari
Bila ia lelah, ia tetap bahagia
Bila terkena gangguan, ia tetap bahagia
Bila ujian menerpanya, ia tetap bahagia
Ia selalu berada dalam kegembiraan dan kebahagiaan
Sementara para pengejar dunia
Keadaannya mereka sebaliknya
(Saya copy dari buku yang berjudul Al-Akhlak wa Siyar, Hal. 15-16 )
“Aku dapati bahwa beramal untuk akhirat selamat dari segala aib
Bersih dari semua kotoran
Mengusir kegundahan hati secara hakiki
Aku dapati orang yang beramal untuk akhirat bila ditimpa musibah
Ia tidak resah bermuram durja bahkan ia merasa riang-gembira
Karena harapannya meraih pahala di balik musibah
Memberinya kekuatan untuk tetap mencari yang ia inginkan
Aku juga mendapati
Bila ada yang menghadangnya dari jalan yang ia lalui
Ia tidak gelisah, tidak juga lebih mengutmakannya dari yang ia cari
Bila ia lelah, ia tetap bahagia
Bila terkena gangguan, ia tetap bahagia
Bila ujian menerpanya, ia tetap bahagia
Ia selalu berada dalam kegembiraan dan kebahagiaan
Sementara para pengejar dunia
Keadaannya mereka sebaliknya
(Saya copy dari buku yang berjudul Al-Akhlak wa Siyar, Hal. 15-16 )
Merenungi Hakikat Kehidupan Dunia
Saudaraku seiman, sesungguhnya
kehidupan dunia bukanlah kehidupan yang abadi, namun ia akan hancur dan
amat hina di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih hina dari bangkai, Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke pasar dari arah ‘Aliyah dan para shahabatnya berada di sekitarnya, beliau melewati bangkai anak kambing yang telinganya kecil lalu beliau mengambilnya dengan memegang telinganya kemudian bersabda, “Siapakah diantara kamu yang mau membelinya dengan harga satu dirham?” Mereka berkata, “Kamu tidak suka bangkai itu menjadi milik kami, apa yang bisa kami gunakan darinya.” Beliau bersabda, “Atau kamu suka bangkai ini menjadi milikmu?” Mereka berkata, “Demi Allah, kalaupun ia masih hidup maka ia binatang yang mempunyai aib karena telinganya kecil, bagaimana jadinya kalau ia bangkai?” Beliau bersabda, “Demi Allah, dunia lebih hina bagi Allah dari bangkai ini untuk kalian.” (HR Muslim).
Lebih hina dari bangkai ?! Ya, karena bangkai menjijikkan dan dibenci oleh manusia sehingga mereka tidak akan dilalaikan untuk berlomba mencari bangkai, sedangkan dunia menjadikan manusia lalai dan tertipu karena perhiasannya menyilaukan hati yang dipenuhi cinta dunia. Maka jadikanlah dunia ini sebagai tempat perlombaan kita mencari pahala akhirat dan keridlaan Allah Azza wa Jalla, sambil mencari harta yang halal dan menggunakan harta itu untuk mendulang pahala sebesar-besarnya dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dahulu, kaum mukminin sibuk berlomba mencari pahala akhirat. Abu Dzar radhiallahu’anhu berkata,” Sesungguhnya beberapa orang dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rosulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala banyak ; mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka…” (HR. Muslim).[1]
Subhanallah! mereka iri kepada orang kaya bukan karena mempunyai materi kekayaan yang tidak mereka miliki, namun iri karena orang kaya dapat berinfak dan shadaqah sementara mereka tidak bisa, sehingga mereka tidak meraih pahala besar seperti yang diraih oleh orang kaya.
Memang itulah tempat perlombaan kaum mukminin, maka selayaknya bagi seorang muslim untuk memikirkan masa depannya di hari akhirat. Karena harta dan anak-anak pada hari itu tidak bermanfaat kecuali orang yang membawa hati yang selamat, membawa pahala besar agar dapat menyelamatkan dirinya dari api neraka.
Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Artikel www.CintaSunnah.com
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِالسُّوقِ دَاخِلًا مِنْ بَعْضِ
الْعَالِيَةِ وَالنَّاسُ كَنَفَتَهُ فَمَرَّ بِجَدْيٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ
فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ ثُمَّ قَالَ أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ
هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ فَقَالُوا مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ وَمَا
نَصْنَعُ بِهِ قَالَ أَتُحِبُّونَ أَنَّهُ لَكُمْ قَالُوا وَاللَّهِ لَوْ
كَانَ حَيًّا كَانَ عَيْبًا فِيهِ لِأَنَّهُ أَسَكُّ فَكَيْفَ وَهُوَ
مَيِّتٌ فَقَالَ فَوَاللَّهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ
هَذَا عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke pasar dari arah ‘Aliyah dan para shahabatnya berada di sekitarnya, beliau melewati bangkai anak kambing yang telinganya kecil lalu beliau mengambilnya dengan memegang telinganya kemudian bersabda, “Siapakah diantara kamu yang mau membelinya dengan harga satu dirham?” Mereka berkata, “Kamu tidak suka bangkai itu menjadi milik kami, apa yang bisa kami gunakan darinya.” Beliau bersabda, “Atau kamu suka bangkai ini menjadi milikmu?” Mereka berkata, “Demi Allah, kalaupun ia masih hidup maka ia binatang yang mempunyai aib karena telinganya kecil, bagaimana jadinya kalau ia bangkai?” Beliau bersabda, “Demi Allah, dunia lebih hina bagi Allah dari bangkai ini untuk kalian.” (HR Muslim).
Lebih hina dari bangkai ?! Ya, karena bangkai menjijikkan dan dibenci oleh manusia sehingga mereka tidak akan dilalaikan untuk berlomba mencari bangkai, sedangkan dunia menjadikan manusia lalai dan tertipu karena perhiasannya menyilaukan hati yang dipenuhi cinta dunia. Maka jadikanlah dunia ini sebagai tempat perlombaan kita mencari pahala akhirat dan keridlaan Allah Azza wa Jalla, sambil mencari harta yang halal dan menggunakan harta itu untuk mendulang pahala sebesar-besarnya dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dahulu, kaum mukminin sibuk berlomba mencari pahala akhirat. Abu Dzar radhiallahu’anhu berkata,” Sesungguhnya beberapa orang dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Wahai Rosulullah, orang-orang kaya telah pergi membawa pahala banyak ; mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka dapat bersedekah dengan kelebihan harta mereka…” (HR. Muslim).[1]
Subhanallah! mereka iri kepada orang kaya bukan karena mempunyai materi kekayaan yang tidak mereka miliki, namun iri karena orang kaya dapat berinfak dan shadaqah sementara mereka tidak bisa, sehingga mereka tidak meraih pahala besar seperti yang diraih oleh orang kaya.
Memang itulah tempat perlombaan kaum mukminin, maka selayaknya bagi seorang muslim untuk memikirkan masa depannya di hari akhirat. Karena harta dan anak-anak pada hari itu tidak bermanfaat kecuali orang yang membawa hati yang selamat, membawa pahala besar agar dapat menyelamatkan dirinya dari api neraka.
Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Artikel www.CintaSunnah.com
Langganan:
Komentar (Atom)